Berdasarkan Surat Edaran
Direktur Jenderal Sumber Daya Air Kementerian PUPR Nomor 05/SE/D/2016, pengelola wilayah sungai
memiliki kewajiban dalam penyelenggaraan kegiatan operasi dan pemeliharaan
sungai. Tujuan pemeliharaan sungai adalah untuk menjaga eksistensi fisik sungai
dan kelangsungan fungsinya, sehingga
sungai senantiasa bermanfaat sebagai pendukung kehidupan yang sejahtera
dan berkelanjutan. Pemeliharaan sungai dapat dilakukan preventif dengan
melakukan kegiatan untuk mencegah agar tidak terjadi kerusakan sungai dan
prasarana sungai. Selain itu dapat dilakukan secara kuratif yaitu dengan
memperbaiki kerusakan pada alur sungai dan prasarana sungai.
Salah satu usaha preventif yang dilakukan adalah pengelola wilayah
sungai menugaskan juru sungai untuk melakukan inspeksi sungai dan prasarana
sungai secara rutin setiap bulan sekali dan jika dilapangan ditemukan adanya
kerusakan sungai dan prasarana sungai perlu segera dilakukan tindakan perbaikan
sesuai urutan prioritas penanganan.
Untuk membantu pelaksanaan inspeksi rutin, juru sungaii dan melibatkan masyarakat dari komunitas sungai dapat digunakan Aplikasi Sungai Kita, dengan teknologi pemantauan sungai yang dikembangkan bertujuan untuk mendukung smart water management. Manfaat teknologi pemantauan sungai diharapkan dapat mencatat, mengirim, dan menyusun laporan yang sistematis perubahan kondisi sungai dari hitungan hari menjadi menit sehingga BBWS/BWS dapat secara cepat dan efektif mengetahui tindakan pemeliharaan yang tepat untuk kondisi prasarana sungai, serta tersedianya database kondisi sungai dan prasarana sungai yang paperless.